MUSRENBANG RKPD TINGKAT KECAMATAN SIMPANG TERITIP TAHUN 2025



MUSRENBANG RKPD TINGKAT KECAMATAN SIMPANG TERITIP TAHUN 2025

Simpang Teritip, Bangka Barat – Kepala Bidang Perencananaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kabupaten Bangka Barat  Edi Irawa,S.Si,ME,  dalam Paparannya berdasarkan  Pasal 98 Peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017    Tujuannya Penajaman, Penyelarasan, Klarifikasi dan Kesepakatan Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan, yang Diintegrasikan dengan Prioritas Pembangunan Daerah di Wilayah Kecamatan,   Keluarannya Berita Acara kesepakatan hasil Musenbang yang digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah.

Tema Pembangunan Daerah Tahun 2026 “Memantapkan Kemajuan Infrastruktur yang berwawasan Lingkungan,dan Keandirian Keuangan Derah”

Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2026 :

1.     Peningkatan Kualitas Pembangunan Manusia dan Pelayanan Dasar

2.     Peningkatan Investasi Sektor Unggulan serta Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Percepatan Infrastruktur Wilayah Yang Berwawasan Lingkungan

3.      Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Tahapan Pembahasan Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2025

1.     Pembukaan Sambutan /Paparan dari Plt.Camat Simpang Teritip,Darmawi,S.Ipem.

2.     Laporan Ketua Panitia Kasi Tata Pemeritahan,Jhon Harni,ST

3.     Paparan dari Kepala Bidang Perencanaan,Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kabupaten Bangka Barat.

4.     Pleno 1 Pembagian menjadi 3 Kelompok Pembahasan Verifikasi Usulan Kegiatan Prioritas Oleh Kelompok.

5.     Pleno 2 Rangkuman hasil Kesepakatan Sidang Kelompok Penyepakatan Bersama Usuln Prioritas.

6.     Penutupan Penandatanganan Berita Acara Musrenbang RKPD di Kecamatan.

 

KELOMPOK PEMBAHASAN MUSRENBANGRKPD DI KECAMATAN TAHUN 2025

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia I :

Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Sosial Pemdes

 

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia II :

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga,Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

 

Bidang EKONOMI :

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

 

Pembahasan Usulan Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2025 merupakan kewenangan Kabupaten Pembangunan Fisik merupakan asset Pemerintah Daerah sesuai dengan Kamus usulan dan terinput dan terverivikasi dalam SIPD total/Maksimal usuln Per Desa/Kel Sebesrar Rp.200.000,-

 

HASIL MUSRENBANG RKPD TINGKAT KECAMATAN

1. BERITA ACARA KESEPAKATAN MUSRENBANG

2. LAMPIRAN

    - Kegiatan Prioritas Kecamatan menurut Perangkat Daerah

    - Daftar usulan yang belum disetujui di Musrenbang RKPD di Kecamatan

    - Daftar hadir peserta Musrenbang RKPD di kecamatan

    - Daftar delegasi kecamatan pada saat Forum Perangkat Daerah dan

    - Musrenbang RKPD tingkat Kabupaten

TINDAK LANJUT MUSRENBANG RKPD DI KECAMATAN

1.    Salinan Berita Acara Hasil Musrenbang Disampaikan ke Bupati c.q. Kepala BAPPERIDA dan Kepala Perangkat Daerah paling lambat 3 hari kalender setelah pelaksanaan

2.     Usulan Kegiatan Dilanjutkan ke Akun SIPD RI Perangkat Daerah

3.     Verifikasi Usulan Kegiatan oleh Operator SIPD RI di Kecamatan

4.     Usulan yang Disetujui menjadi Bahan Penyusunan Rancangan Renja Perangkat Daerah yang akan dibahas di Forum

       Perangkat Daerah



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin